Wednesday, May 17, 2017

Makalah : Unsur di Hadist Mengusap Sepatu




Ibn majah
 
 Menceritakan kepada kami Muhammad al-humaid ar-razi diceritakan kepada kami zaid bin hubab dari umar dari Abdullah bin abi khtas’am dari yahya bin abi katsir dari abi salamah dari abi hurairah dari nabi Muhammad saw” dalam mengusap sebuah kedua sepatu untuk musafir itu tiga hari tiga malam sedangkan untuk orang yang mukim satu hari satu malam”




Ibn majah
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي خَثْعَمٍ الثُّمَالِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الطُّهُورُ عَلَى الْخُفَّيْنِ قَالَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ وَلِلْمُقِيمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al Hubab ia berkata; telah menceritakan kepada kami Umar bin Abdullah bin Abu Khats'am Ats Tsumali ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; Para sahabat bertanya; "Ya Rasulullah, bagaimana cara bersucinya kedua khuf?" Beliau menjawab: "Bagi musafir tiga hari tiga malam, dan bagi orang yang muqim satu hari satu malam."



Rosul

Abu hurairah

Abi salamah

Yahya bin abi katsir

Umar bin Abdullah bin abi khats’am

Zaid bin habab

Abu bakar bin abi syaibah

Abu kuraib

Ibnu majah








Rosul

Abi hurairah

Abi salamah

Yahya bin abi bakar

Umar bin Abdullah bin abi khats’am

Zaid bin hubab

Muhammad bin humaid ar-razzi

Ibnu majah


Analisis:
    Dari hadits 61 menerangkan mengusap sepatu bagi orang musafir dan mukim,bahwa hadits ini di komentari, menurut imam bukhari bahwa hadits yang diriwayatkan oleh abi hurairah tentang mengusap kedua sepatu bagi musafir dan mukim adalah hadits dhaif , karena di dalam periwayatan nya ada umar bin Abdullah bin abi khats’am yang disebutkan imam bukhari sebagai munkarul hadits, sehingga hadits ini dikatan dhaif, akan tetapi tidak sepenuhnya hadits ini dikatakan hadits dhaif karena, abi salamah memiliki muttabi dari abi nadzar( tsiqah)  yang mengambil riwayat dari ibnu umar, sehingga hadits ini bisa menjadi hasan lighairihi karena ada satu perguruaan dengan umar bin Abdullah bin abi khats’am