Ibn majah
Menceritakan kepada kami Muhammad al-humaid
ar-razi diceritakan kepada kami zaid bin hubab dari umar dari Abdullah bin abi
khtas’am dari yahya bin abi katsir dari abi salamah dari abi hurairah dari nabi
Muhammad saw” dalam mengusap sebuah kedua sepatu untuk musafir itu tiga hari
tiga malam sedangkan untuk orang yang mukim satu hari satu malam”
Ibn majah
حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ
الْحُبَابِ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي خَثْعَمٍ
الثُّمَالِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الطُّهُورُ عَلَى
الْخُفَّيْنِ قَالَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ وَلِلْمُقِيمِ
يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ
Telah menceritakan kepada kami Abu
Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata; telah menceritakan kepada
kami Zaid bin Al Hubab ia berkata; telah menceritakan kepada kami Umar bin
Abdullah bin Abu Khats'am Ats Tsumali ia berkata; telah menceritakan kepada
kami Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; Para
sahabat bertanya; "Ya Rasulullah, bagaimana cara bersucinya kedua
khuf?" Beliau menjawab: "Bagi musafir tiga hari tiga malam, dan bagi orang
yang muqim satu hari satu malam."
Rosul
Abu hurairah
Abi salamah
Yahya bin abi katsir
Umar bin Abdullah bin abi khats’am
Zaid bin habab
Abu bakar bin abi syaibah
Abu kuraib
Ibnu majah
Rosul
Abi hurairah
Abi salamah
Yahya bin abi bakar
Umar bin Abdullah bin abi khats’am
Zaid bin hubab
Muhammad bin humaid ar-razzi
Ibnu majah
Analisis:
Dari hadits 61 menerangkan mengusap sepatu bagi orang musafir dan
mukim,bahwa hadits ini di komentari, menurut imam bukhari bahwa hadits yang
diriwayatkan oleh abi hurairah tentang mengusap kedua sepatu bagi musafir dan
mukim adalah hadits dhaif , karena di dalam periwayatan nya ada umar bin
Abdullah bin abi khats’am yang disebutkan imam bukhari sebagai munkarul hadits,
sehingga hadits ini dikatan dhaif, akan tetapi tidak sepenuhnya hadits ini
dikatakan hadits dhaif karena, abi salamah memiliki muttabi dari abi nadzar(
tsiqah) yang mengambil riwayat dari ibnu
umar, sehingga hadits ini bisa menjadi hasan lighairihi karena ada satu
perguruaan dengan umar bin Abdullah bin abi khats’am