BAB 1
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang.
Sebagai
salah satu khazanah pengetahuan umat muslim, hadis tak ayal menjadi perhatian
untuk dikaji oleh kalangan di kalangan muslim sendiri pun hadis merupakan suatu
yang “disakralkan”. Kendatipun pandangan setiap muslim mengenai ontologis dan
fungsi hadis itu berbeda, namun secara
keyakinan mereka tetap sama-sama menjurus pada satu poin itu, yakni
“penyakralan”.
termasuk
di kalangan sarjana Barat sekalipun. Mengingat hadis merupakan warisan yang
sejak awalnya memuat keunikan yang menarik untuk dikaji. Kini pergulatan
pemikiran kontemporer mengenai hadis, baik melalui kajian yang dilakukan oleh
sarjana muslim maupun sarjana Barat mengalami dinamika yang bisa dikatakan
cukup signifikan. Tak sedikit pengkaji hadis yang mencoba mengembangkan dan
mengkritisi pemikiran tentang hadis baik yang berasal dari sarjana muslim
maupun sarjana Barat. Dan Harald Motzki adalah salah satu dari sekian tokoh
dari sekian sarjana barat yang mengkaji tentang otentisitas hadis.
2. Rumusan Masalah :
1. Bagaimana Biografi Harald Motzk i?
2. Apa Saja Karya Harald Motzki ?
3. Apa Perspektif Harald Motzki Tentang Hadits ?
4. Bagaimana
Metode Harald Motzki dalam Mengkaji Keotentisan Hadits ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi Harald Motzki
Harald
Motzki dikenal sebagai sosok sarjana Jerman
terlatih Islam yang menulis tentang transmisi hadis. Ia menerima
gelar PhD dalam Studi Islam pada tahun 1978 dari University of Bonn.Dan ia
adalah seorang orientalis yang menjadi Guru Besar sekaligus Profesor di
Institut Bahasa dan Budaya dari Timur Tengah, Universitas Nijmegen, Belanda.
Motzki
adalah sosok yang dikenal para pemerhati orientalisme sebagai sosok yang banyak
mengkaji hadits sejarah yang berhubungan dengan sīrah, metode pencermatan
Motzki terhadap hadits lebih didominasi penelitiannya terhadap sisi sejarah
hadits itu sendiri.
Di
sisi lain, ia adalah salah satu orientalis yang tidak sepakat dengan berbagai
temuan Schacht yang berpendapat bahwa hadits-hadits yang terdapat dalam
al-Kutub as-Sittah tidak bisa dapat dijamin keasliannya: “even the classical
corpus contains a great many traditions which cannot possibly be authentic.”
(hadits-hadits di dalam al-kutub as-Sittah sangat memungkinkan untuk tidak
dijamin keasliannya) .
Masih
menurut dia, sistem periwayatan berantai alias isnād merupakan alat
justifikasi dan otorisasi yang baru mulai dipraktekkan pada abad
kedua Hijriah: “there is no reason to suppose that the regular practice of
using isnāds is older than the beginning of the second century.” (tidak ada
alasan untuk menganggap bahwa penggunaan isnad secara teratur adalah lebih tua
dari awal abad kedua).
[1][1]
[2][2]B. Karya – Karya Harald Motzki :
Beberapa karya Harald Motzki adalah
sebagai berikut:
1. Berupa penelitian De
ontstaansgeschiedenis van de islamitische jurisprudentie (sejarah yurisprudensi
Islam).
Ø De
methoden van bronnenkritiek op het gebied van de overleveringen over de vroege
Islam (Metode kritik terhadap sumber dasar hadits).
Ø Het ontstaan van de geschreven tekst van de
Koran (Asal dari teks tertulis Qur’an).
Ø De reconstructie van het leven van Muhammad
(Rekonstruksi kehidupan Muhammad).
Ø Historisch-antropologische
aspecten van de islamitische beschaving (Historis-Antropologis Kebudayaan
Islam).
2. Berupa Ceramah Ilmiah Inleiding
Islam 1 & 2.
Ø (moslims
en de moderne tijd) (Muslim dan Modernitas-Sebuah Pendahuluan Pengenalan
Islam),
Ø Lektuur
Islamitische Teksten (Teks literatur Islam),
Ø Werkgroep
Jihad (Pemahaman Kelompok Jihad),
Ø Werkgroep
de overlevering over de vroege Islam (Kelompok Pergerakan pada tradisi Islam
awal),
Ø Werkgroep
het islamitische Midden-Oosten in beweging (met dr. R. Meijer) (Gerakan
Pembaharu Islam di Timur Tengah (ditulis dengan R. Meyer)).
3. Berupa Jurnal Ilmiah dan Buku
diantaranya :
Ø Harald Motzki, Die Anfange der islamischen
Jurisprudenz. Ihre Entwicklung in Mekka
bis zur Mitte des 2./8. Jahrhunderts, Stuttgart 1991. Engl. Trans. The
Origins of Islamic Jurisprudence. Mekahn
Fiqh before the Classical schools, trnasl. Marion H. Katz, Leiden 2002.
Ø Harald
Motzki, “Der Fiqh des—zuhri: die Quellenproblematik,“ Der Islam 68, 1991, 1-44.
edisi Iggris, “The Jurisprudence of Ibn Sihab Al-Zuhri. A Source-critical
Study,“ dalam http:/webdok.ubn.kun.nl/mono/m/motzki_h/juriofibs.pdf
Ø Harald
Motzki, “The Musannaf of Abd. Al-Razzaq Al-San’ani as a Source of Authentic
ahadith of the First Century A.H.,” Journal of Near Eastern Studies 50, 1991,
h. 1-21.
Ø Harald Motzki, “Quo vadis Hadit Forschung?
Eine kritische Untersuchung von G.H.A. Juynboll, Nafi’, the mawla of Ibn Umar,
and his position in Muslim Hadith Literature,“ Der Islam 73, 1996, h. 40-80,
193-229.
Ø Harald
Motzki, “The Prophet and the Cat: on Dating Malik’s Muwatta’ and Legal
Traditions,“ Jurusalem Studies in Arabic and Islam, 21, 1998, h. 18-83.
Ø Harald
Motzki, “The Role Of Non-Arab Converts in The Development of Early Islamic
Law,” dalam Islamic Law Society, Leiden, Vol. 6, No. 3, 1999.
Ø Harald
Motzki, “The Murder of Ibn Abi l-Huqayq: on the Reliability of Some maghaji
Reports,” dalam H. Motzki, ed., The Biography of Muhammad: the Issue of the
Sources, Leiden, 2000, h. 170-239.
Ø Harald
Motzki, “Der Prophet und die Schuldner. Eine hadit-Untersuchung auf dem
Prufstand,“ Der Islam, 77, 2000, h. 1083.
Ø Harald
Motzki, “The Collection of the Qur’an. A Reconsideration of Western Views in
Light of Recent Methodological Developments,” Der Islam 78, 2001, h. 1-34.
Ø Harald Motzki, “Ar-radd ‘ala r-radd – Zur
Methodik der hadit-Analyse,“ Der Islam 78, 2001, h. 147-163.
Ø Harald
Motzki, ed., Hadith. Origins and the Developments, Aldershot: Ashgate/Variorum,
2004.
Ø Harald
Motzki, “Dating Muslim Traditions . A Survey,” Arabica, 52, 2005. Hadith:
Origins and Developments (Hadits: Asal-usul dan Perkembangannya) ISBN
0860787044.
C. Otentisitas
Hadis Menurut Perspektif Harald
Motzki
Harald Motzki termasuk tokoh
orientalis yang dipengaruhi dan terinspirasi oleh tesis Schacht. Hal ini
terlihat dalam karyanya yang berjudul The Origin of Islamic Jurisprudence
Meccan Fiqh before Classical Schools.
Dalam karyanya tersebut Motzki berpijak pada tesis yang yang dibangun
oleh Schacht, meskipun pada kesimpulan terakhir Motzki memiliki pandangan yang
berbeda dengan Schacht. skeptis yang ditunjukkan oleh Schacht terhadap
keorisinalitasan hadis yang Berdasarkan dari penelitiannya, ia berpendapat
bahwa “ hadis tidak lebih dari produk ulama abad II H ”. Hal ini berpengaruh
pada perjalanan akademik Motzki. Dengan melakukan penelitian terhadap Mushannaf
Abdul Razzaq, Motzki menelusuri beberapa riwayat yang terdapat dalam kitab
tersebut. Sehingga berdasarkan penelitiannya, Motzki menolak klaim Schacht dan
ia berpendapat bahwa “ hukum islam sudah ada sejak abad pertama hijriah bahkan
jurispundensi islam sudah ada sejak zaman nabi ”.
Harald
Motzki memfokuskan kajiannya terhadap kitab Mushannaf Abd al-Razzaq al-Shan’ani
(w. 211 H/826 M). Ada dua alasan mengapa Harald Motzki meneliti kitab Mushannaf
Abd al-Razzaq. Pertama, Mushannaf Abd al-Razzaq merupakan
karya mushannaf awal yang baru bisa diakses. Kedua, karya ini
dalam penilaian Harald Motzki struktur periwayatannya lebih homogen daripada Mushannaf
karya Ibnu Abi Syaibah. Dalam penelitiannya terhadap Mushannaf Abd al-Razaq,
Motzki menggunakan pendekatan historis tradisi dan analisis sumber (sources analysis
and tradition historical approach).
Contoh Hadits Dalam Kitab Mushannaf
:
حَدَّثَنَا
أَبُو الرَّبِيعِ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ وَأَفْهَمَنِي بَعْضَهُ أَحْمَدُ
حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ ابْنِ[3][3] شِهَابٍ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَسَعِيدِ
بْنِ الْمُسَيَّبِ وَعَلْقَمَةَ بْنِ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيِّ وَعُبَيْدِ اللَّهِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَالَ لَهَا أَهْلُ الْإِفْكِ
مَا قَالُوا فَبَرَّأَهَا اللَّهُ مِنْهُ قَالَ الزُّهْرِيُّ وَكُلُّهُمْ
حَدَّثَنِي طَائِفَةً مِنْ حَدِيثِهَا وَبَعْضُهُمْ أَوْعَى مِنْ بَعْضٍ
وَأَثْبَتُ لَهُ اقْتِصَاصًا وَقَدْ وَعَيْتُ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ الْحَدِيثَ
الَّذِي حَدَّثَنِي عَنْ عَائِشَةَ وَبَعْضُ حَدِيثِهِمْ يُصَدِّقُ بَعْضًا
زَعَمُوا أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ
أَزْوَاجِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ فَأَقْرَعَ
بَيْنَنَا فِي غَزَاةٍ غَزَاهَا ...
D. Metode Penelitian
Harald Motzki
Harald
Motzki tidak secara eksplisit menyebutkan langkah-langkah penelitian yang
sistematis ketika melakukan penelitian kitab Musannaf Abd ar-Razaq. Meskipun
demikian, dari data yang ada, penyusun mencoba menggambarkan metode,
pendekatan, dan langkah-langkah sistematis yang ditempuh Harald Motzki sebagai
berikut:
1.
Meletakkan dating, yakni menentukan asal-muasal dan
umur terhadap sumber sejarah yang merupakan salah satu substansi penelitian
sejarah. Jika dating yang dilakukan oleh seorang peneliti terhadap sebuah
sumber sejarah terbukti tidak valid di kemudian hari, maka seluruh premis teori dan kesimpulan yang
dibangun atas sumber sejarah tersebut menjadi colleps (roboh). Teori inilah
yang menjadi epistemologi Motzki dalam merekonstruksi sejarah awal Islam dalam
karyanya The Origins of Islamic Jurisprudence.
2.
Tidak melakukan penelitian secara
keseluruhan hadis-hadis yang terdapat dalam sumber primernya Musannaf Abd
ar-Razaq. Namun, ia Meletakkan
dating yakni mengambil beberapa bagian yang diangap telah mewakili populasi
dari yang diteliti. Tujuan dari penentuan sampel ini adalah untuk menghindari
kekeliruan generalisasi dari sampel ke populasi. Motzki dalam hal ini meneliti
3810 hadis dari keseluruhan kitab Musannaf Abd ar-Razzaq yang berjumlah 21033
hadis. Dengan demikian ia meneliti sekitar 21% hadis.
3.
Setelah data terkumpul, kemudian
Motzki menganalisis sanad dan matn dengan menggunakan metode isnad cum
analisis dengan pendekatan traditional-historical, yakni sebuah metode yang cara
kerjanya menarik
sumber-sumber awal dari kompilasi yang ada, yang tidak terpelihara sebagai
karya-karya terpisah, dan memfokuskan diri pada materi-materi para perawi
tertentu ketimbang pada hadis-hadis yang terkumpul pada topik tertentu.
Jadi, traditional-historical
dijadikan sebagai alat untuk menganalisa dan menguji materi-materi dari perawi.
Oleh karena itu, penelitian struktur periwayatan yang dilakukannya memberikan
kesimpulan bahwa materi-materi yang diletakkan atas nama empat tokoh sebagai
sumber utamanya adalah sumber yang otentik, bukan penisbatan fiktif yang
direkayasa.
4.
Terkait dengan materi periwayatan
(matn) hadis, Motzki mengajukan teori external criteria dan formal criteria of
authenticity sebagai alat analisa periwayatan.
5.
Penyusunan atau disebut sebagai tahap aplikasi. Yakni berangkat dari metode-metode di
atas, Motzki kemudian mengklasifikasikan terhadap riwayat yang terdapat dalam
kitab Musannaf.
v Studi
Kritik Tentang Harald Motzki
Motzki
dengan kajian barunya telah menghadirkan konstruksi pemahaman baru (menengah)
mengenai teori Common Link melalui bukti ilmiah-historis. Kajian yang
dilakukannya merupakan studi Akademik yang memperkaya ilmu pengetahuan yang
relatif lebih objektif dan ilmiah. Namun, penelitian yang hanya
difokuskan pada karya Abdul al-Razzaq al-Shan’ani barangkali merupakan salah
satu kelemahan karena tidak mengkomparasikannya dengan karya-karya lain seperti
al-Muwaththa’ dll.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
·
Motzki adalah sosok yang dikenal
para pemerhati orientalisme sebagai sosok yang banyak mengkaji hadits sejarah
yang berhubungan dengan sīrah, metode pencermatan Motzki terhadap hadits lebih
didominasi penelitiannya terhadap sisi sejarah hadits itu sendiri.
·
Karya-Karya Harald Motzki :
1. Berupa penelitian De
ontstaansgeschiedenis van de islamitische jurisprudentie (sejarah yurisprudensi
Islam).
2. Berupa Ceramah Ilmiah Inleiding
Islam 1 & 2.
3. Berupa Jurnal Ilmiah dan Buku.
·
Metode-Metode Harald Motzki :
1.
Meletakkan dating.
2.
Menggunakan Metode Sampling.
3.
menggunakan metode isnad cum
analisis.
4.
Menggunakan teori external criteria dan formal criteria of
authenticity.
5.
Penyusunan / Tahap Aplikasi.
DAFTAR
PUSTAKA
§ Motzki, Harald, The Musannaf of ar-razaq as-San’ani
a Source of Authentic Ahadit of the fist Century, dalam journal of Near Easern
Studies, vol. 50. No. 1 di download
dari http://www.scribd.com, pada tanggal 15 Nopember 2012.
§ Http:/Islamunai-adib.blogspot.com
diakses pada 11 November 2012 Pukul
09.51 AM
§ Amin Kamaruddin, “Book Review The
Origins of Islamic Jurisprudence Meccan Fiqh before the Classical School”,
dalam Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta, 2003.
§ Syamsuddin Arif, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran, (Jakarta: Gema Insani, 2008), hlm.
28.
[3][3] Motzki, Harald, The Musannaf of ar-razaq as-San’ani a Source of
Authentic Ahadit of the fist Century, dalam journal of Near Easern Studies, vol. 50. No. 1 di download dari http://www.scribd.com, pada
tanggal 15 Nopember 2012.
No comments:
Post a Comment