A.
Latar belakang
Aqiqah adalah salah
satu bentuk kasih
sayang orang tua
terhadap anaknya. Namun hal
ini nampaknya masih
mendapatkan perhatian kurang serius
sehingga belum semua
orang tua Muslim
mengaqiqahkan anaknya. Hal demikian
itu bisa jadi
disebabkan oleh kurangnya
perhatian dan pemahaman orang tua Muslim tentang ajaran
ibadah aqiqah. Maka dalam Islam disunnahkan bagi orang tua untuk mengaqiqahkan
anaknya sebagai dasar
dalam memberikan pendidikan kepada anak untuk menuju pribadi
yang baik. Nabi Muhammad Saw bersabda: Dari
Abu Hurairah
R.A berkata: Bahwasannya
Rasulullah Saw bersabda:
حَدَّثَنَا
حَاجِبُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ الزُّبَيْدِيِّ
عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ
وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً
جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُولُا أَبُو هُرَيْرَةَ
وَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ }فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا{
Tidaklah seseorang yang
dilahirkan kecuali dalam
keadaan fitrah (suci dari
kesalahan dan dosa)
maka orang tuanyalah
yang menjadikannya Yahudi,
Nasrani, dan Majusi.Sebagaimana hewan yang dilahirkan dalam keadaan selamat
tanpa cacat. Maka apakah kalian merasakan adanya cacat?, lalu Abu Hurairah
berkata: “Apakah kalian mau, maka bacalah firman Allah yang berbunyi: “...
Tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya
itu. (H.R. Bukhari)[1].
Berdasarkan keterangan hadits diatas dapat diambil suatu landasan
bahwa keluargalah yang dapat membekali anak-anak nilai yang diperlukan. Nilai
dan norma itulah yang akan menjadi pedoman dalam pergaulan sehingga bila
misalnya, si anak bergaul dengan anak yang nakal, tidak akan terbawa menjadi
nakal, karena ia mampu menyaring mana yang baik dan mana yang tidak. Ia telah
meiliki benteng rohaniah yang tangguh.
Aqiqah merupakan upacara keagamaan yang sangat memasyarakat di
kalangan umat Islam, merupakan upacara penyembelihan hewan berupa kambing pada
hari tujuh dari kelahiran sang bayi. Sebagai bagian dari keyakinan hidup
masyarakat muslim, tentunya upacara aqiqah bukan sekedar diadakan, melainkan
telah mereka yakini sebagai ajaran yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Adapun tradisi yang mengikuti prosesi aqiqah seperti pemotongan
rambut bayi, pengolesan minyak maupun bedak di kepala bayi, maupun
tradisi-tradisi yang unik lainnya yang berkembang hampir di seluruh masyarakat
muslim di Indonesia. [2]
Hal ini berawal dari suatu tradisi masyarakat jahiliyyah ketika
melakukan penyembelihan hewan aqiqah yang kemudian darah tersebut dioleskan ke
kepala sang bayi. Namun, setelah Islam datang Rasulullah memerintahkan untuk
mengganti olesan tersebut dengan minyak sebagaimana haits Nabi yang
diriwayatkan Sunan Abu Daud. Selain itu banyak tradisi – tradisi yang mengikuti
kegiatan upacara aqiqah tersebut. Upacara – upacara yang diadakan tersebut
mempunyai makna tertentu dan diyakini akan keberkahannya. Salah satunya yaitu,
menggendong bayi dan memutarkannya sambil diolesi bedak atau minyak di kepala
bayi tersebut.
Seperti yang terdapat dalam hadits Nabi:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ وَيَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ وَبَهْزٌ
حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ
رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَقَالَ بَهْزٌ فِي
حَدِيثِهِ وَيُدَمَّى وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ قَالَ يَزِيدُ رَأْسُهُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah
menceritakan kepada kami Sa'id dan Bahz, telah menceritakan kepada kami Hammam
dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah bin Jundub, dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Setiap anak tergadai dengan
aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh (kelahirannya)." Dalam
haditsnya, Bahz berkata; "Pada saat itu, ia disembelihkan (hewan), diberi
nama, dan dicukur." Yazid berkata; "(Dicukur rambut) kepalanya."
(HR. Ahmad - 19225).[3]
Dari latar belakang tersebut, hal ini sangat penting untuk diteliti
sehingga penulis tertarik untuk mengangkat judul “Pemahaman dan Implementasi
Hadits – Hadits Aqiqah pada Masyarakat Desa subang kab kuningan” dengan harapan
bisa memberikan sumbangsih pemikiran untuk terciptanya anak yang berakhlak
mulia yang akan menjadi aset generasi penerus yang berguna baik bagi dirinya,
keluarga, masyarakat, bangsa, dan agamanya.
B.
Rumusan masalah.
Adapaun rumusan masalah dalam skripsi ini ialahn :
1.
Bagaimana
prosesi pelaksanaan aqiqah di desa subang kab.kuningan ?
C.
Tujuan dan manfaat penelitian
Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk :
1.
Mengetahui
prosesi pelaksanaan qiqah di desa subang kab.kuningan.
Adapun manfaat
penelitian ialah
1.
Secara
teoritis, penelitian ini akan memberikan sumbangsih khazanah pengetahuan
tentang prosesi aqiaqah di daerah subang kuningan.
2.
Secara
Praktis, Penelitian ini juga memberi inspirasi terhadap pendalaman kajian tentang aqiqah.
D.
Kajian pustaka
Kajian yang dibahas dalam skripsi akan difokuskan pada hadis
tentang akikah di desa subang kab kuningan, Dari karya-karya yang penulis
jumpai, data yang dapat menyokong kajian ini antara lain adalah :
1.
Nurul azizah dengan judul nilai-nilai
pendidikan islam dalam hadis aqiqah yang merupakan skripsi di universitas islam
negri wali songo nurul menjelaskan tentang pendidikan islam yang ada dalam
hadis aqiqah
2.
Nafilatul
ilmiyah dengan judul skripsinya pemahaman dan impletatip hadis-hadis aqiqah
pada desa kauman kab kudus merupakan skripsi jurusan tafsir hadis universitas
negri islam walisongo semarang pada tahun 2016, yang menjelaskan tentang hadis
aqiqah yang ada pada kitab shahih bukhari dan imam ahmad, dan pemahaman desa
kuasma kota kudus tentang ber aqiqah.
E.
Kerangka teori
1.
Hadits
menurut bahasa berarti jadid (yang baru). Sedangkan Hadits dalam istilah yakni
segala ucapan, perbuatan dan keadaan Nabi Saw.
Dalam kamus bahasa Arab, kata
“‟Aqqa-ya‟uqqu-„aqqon” berarti menyembelih kambing, sedangkan “‟Aqiqin” bermakna
rambut bayi yang baru lahir. Aqiqah
adalah hewan ternak yang disembelih pada saat mencukur rambut sang bayi. Hukum
mengaqiqahi anak adalah sunah mu‟akkad bagi orang tua (atau orang yang wajib
memberi nafkah pada sang bayi) yang mampu dalam waktu 60 hari. Yang dimaksud
mampu disini adalah memiliki kelebihan harta seperti halnya dalam hari raya
idul fitri.
2.
Desa
subang merupakan desa yang terletak di bagian ujung kab kuningan dimana desa
tersebut masih kental dengan budaya dan kebersamaanya.
Aqiah di desa
subang ini masih jarang yang melaksannya dikarnakan haya untuk keluarga yang
mampu.
Meski tidak ada
aturan tertulis tentang aqiqah biasa di lakukan dengan doa bersama dan ini bisa
di teliti dengan psikologi dan sosiologis.
F.
Metodologi penelitian
1.
Jenis penelitian ini adalah penelitian
lapangan. Tapi meski demikian, kami tetap menggunakan data data yang berkaitan
tentang aqiqah.
2.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini yakni dengan metode observasi dan wawancara. Metode metode tersebut
adalah metode pengumpulan data secara lapangan, adapun sebagai pengumpulan data
sekunder (library research) tentunya dengan menggunakan metode dokumentasi.
3.
Metode analisa data. Setelah data terkumpul,
langkah selanjutnya adalah melakukan analisa terhadap data-data yang telah
dikumpulkan. Dalam hal ini tentunya analisa pertama yang di lakukan adalah
dengan memformulasikan data lapangan menjadi data tertulis yang sistematis,
setelah itu di carilah kesinambungan dari data lapangan dan data sekunder untuk
di ramu menjadi kesatuan yang utuh dan di presntasikan dalam skripsi ini. Dalam
hal ini metode yang penulis gunakan adalah metode kualitatif dengan cara
deduktif-induktif.
G.
Sistematika pembahasan
Perihal perihal yang akan saya kemukakan dalam Skripsi ini yakni
sebagai berikut :
BAB I
Merupakan
pendahuluan. Bab ini menjelaskan latar belakang masalah penelitian, rumusan
masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka teoritik, metodologi
penelitian dan sistematika pembahasan.
BAB II
Dalam bab ini kita akan mengkaji terlebih dahulu
tentang aqiqah .
BAB III
Dalam bab ini
kita akan ,mengkaji prosesi aqiqah di
daerah subang kab,kuningan sebagai salah satu bentuk liping hadis
BAB IV
Bab keempat,
ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai analisis tentang Pemahaman
dan Implementasi Hadits Aqiqah pada masyarakat desa subang kab kuningan
BAB V
Bab kelima, bab ini merupakan pembahasan akhir penulis yang akan memberikan beberapa
kesimpulan terkait hasil penelitian penulis yang sudah dipaparkan pada bab-bab
sebelumnya dan juga menyantumkan kritik
dan saran supaya hasil buah tangan penulis dapat disempurnakan oleh pembaca.
No comments:
Post a Comment