Sunday, April 23, 2017

Makalah : Contoh Proposal Skripsi Aqiqah DI desa Subang




A.     Latar belakang
Aqiqah  adalah  salah  satu  bentuk  kasih  sayang  orang  tua  terhadap anaknya.  Namun  hal  ini  nampaknya  masih  mendapatkan  perhatian  kurang serius  sehingga  belum  semua  orang  tua  Muslim  mengaqiqahkan  anaknya.  Hal demikian  itu  bisa  jadi  disebabkan  oleh  kurangnya  perhatian  dan  pemahaman orang tua Muslim tentang ajaran ibadah aqiqah. Maka dalam Islam disunnahkan bagi orang tua untuk  mengaqiqahkan  anaknya  sebagai  dasar  dalam  memberikan  pendidikan kepada anak untuk menuju pribadi yang baik. Nabi Muhammad Saw bersabda: Dari  Abu  Hurairah 

R.A  berkata:    Bahwasannya  Rasulullah  Saw  bersabda:
حَدَّثَنَا حَاجِبُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ الزُّبَيْدِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُولُا أَبُو هُرَيْرَةَ وَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ }فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا{


 Tidaklah  seseorang  yang  dilahirkan  kecuali  dalam  keadaan  fitrah  (suci dari  kesalahan  dan  dosa)  maka  orang  tuanyalah  yang  menjadikannya Yahudi, Nasrani, dan Majusi.Sebagaimana hewan yang dilahirkan dalam keadaan selamat tanpa cacat. Maka apakah kalian merasakan adanya cacat?, lalu Abu Hurairah berkata: “Apakah kalian mau, maka bacalah firman Allah yang berbunyi: “... Tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu. (H.R. Bukhari)[1].
Berdasarkan keterangan hadits diatas dapat diambil suatu landasan bahwa keluargalah yang dapat membekali anak-anak nilai yang diperlukan. Nilai dan norma itulah yang akan menjadi pedoman dalam pergaulan sehingga bila misalnya, si anak bergaul dengan anak yang nakal, tidak akan terbawa menjadi nakal, karena ia mampu menyaring mana yang baik dan mana yang tidak. Ia telah meiliki benteng rohaniah yang tangguh.
Aqiqah merupakan upacara keagamaan yang sangat memasyarakat di kalangan umat Islam, merupakan upacara penyembelihan hewan berupa kambing pada hari tujuh dari kelahiran sang bayi. Sebagai bagian dari keyakinan hidup masyarakat muslim, tentunya upacara aqiqah bukan sekedar diadakan, melainkan telah mereka yakini sebagai ajaran yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Adapun tradisi yang mengikuti prosesi aqiqah seperti pemotongan rambut bayi, pengolesan minyak maupun bedak di kepala bayi, maupun tradisi-tradisi yang unik lainnya yang berkembang hampir di seluruh masyarakat muslim di Indonesia. [2]
Hal ini berawal dari suatu tradisi masyarakat jahiliyyah ketika melakukan penyembelihan hewan aqiqah yang kemudian darah tersebut dioleskan ke kepala sang bayi. Namun, setelah Islam datang Rasulullah memerintahkan untuk mengganti olesan tersebut dengan minyak sebagaimana haits Nabi yang diriwayatkan Sunan Abu Daud. Selain itu banyak tradisi – tradisi yang mengikuti kegiatan upacara aqiqah tersebut. Upacara – upacara yang diadakan tersebut mempunyai makna tertentu dan diyakini akan keberkahannya. Salah satunya yaitu, menggendong bayi dan memutarkannya sambil diolesi bedak atau minyak di kepala bayi tersebut.

Seperti yang terdapat dalam hadits Nabi:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ وَيَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ وَبَهْزٌ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَقَالَ بَهْزٌ فِي حَدِيثِهِ وَيُدَمَّى وَيُسَمَّى فِيهِ  وَيُحْلَقُ قَالَ يَزِيدُ رَأْسُهُ

 Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Sa'id dan Bahz, telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah bin Jundub, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh (kelahirannya)." Dalam haditsnya, Bahz berkata; "Pada saat itu, ia disembelihkan (hewan), diberi nama, dan dicukur." Yazid berkata; "(Dicukur rambut) kepalanya." (HR. Ahmad - 19225).[3]

Dari latar belakang tersebut, hal ini sangat penting untuk diteliti sehingga penulis tertarik untuk mengangkat judul “Pemahaman dan Implementasi Hadits – Hadits Aqiqah pada Masyarakat Desa subang kab kuningan” dengan harapan bisa memberikan sumbangsih pemikiran untuk terciptanya anak yang berakhlak mulia yang akan menjadi aset generasi penerus yang berguna baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agamanya.

B.     Rumusan masalah.

Adapaun rumusan masalah dalam skripsi ini ialahn :
1.      Bagaimana prosesi pelaksanaan aqiqah di desa subang kab.kuningan ?

C.     Tujuan dan manfaat penelitian

Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk :
1.      Mengetahui prosesi pelaksanaan qiqah di desa subang kab.kuningan.
Adapun manfaat penelitian ialah
1.      Secara teoritis, penelitian ini akan memberikan sumbangsih khazanah pengetahuan tentang prosesi aqiaqah di daerah subang kuningan.
2.      Secara Praktis, Penelitian ini juga memberi inspirasi terhadap  pendalaman kajian tentang aqiqah.

D.    Kajian pustaka

Kajian yang dibahas dalam skripsi akan difokuskan pada hadis tentang akikah di desa subang kab kuningan, Dari karya-karya yang penulis jumpai, data yang dapat menyokong kajian ini antara lain adalah :
1.       Nurul azizah dengan judul nilai-nilai pendidikan islam dalam hadis aqiqah yang merupakan skripsi di universitas islam negri wali songo nurul menjelaskan tentang pendidikan islam yang ada dalam hadis aqiqah
2.      Nafilatul ilmiyah dengan judul skripsinya pemahaman dan impletatip hadis-hadis aqiqah pada desa kauman kab kudus merupakan skripsi jurusan tafsir hadis universitas negri islam walisongo semarang pada tahun 2016, yang menjelaskan tentang hadis aqiqah yang ada pada kitab shahih bukhari dan imam ahmad, dan pemahaman desa kuasma kota kudus tentang ber aqiqah.

E.     Kerangka teori

1.      Hadits menurut bahasa berarti jadid (yang baru). Sedangkan Hadits dalam istilah yakni segala ucapan, perbuatan dan keadaan Nabi Saw.
 Dalam kamus bahasa Arab, kata “‟Aqqa-ya‟uqqu-„aqqon” berarti menyembelih kambing, sedangkan “‟Aqiqin” bermakna rambut bayi yang baru lahir.  Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih pada saat mencukur rambut sang bayi. Hukum mengaqiqahi anak adalah sunah mu‟akkad bagi orang tua (atau orang yang wajib memberi nafkah pada sang bayi) yang mampu dalam waktu 60 hari. Yang dimaksud mampu disini adalah memiliki kelebihan harta seperti halnya dalam hari raya idul fitri.
2.      Desa subang merupakan desa yang terletak di bagian ujung kab kuningan dimana desa tersebut masih kental dengan budaya dan kebersamaanya.
Aqiah di desa subang ini masih jarang yang melaksannya dikarnakan haya untuk keluarga yang mampu.
Meski tidak ada aturan tertulis tentang aqiqah biasa di lakukan dengan doa bersama dan ini bisa di teliti dengan psikologi dan sosiologis.





F.      Metodologi penelitian

1.      Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Tapi meski demikian, kami tetap menggunakan data data yang berkaitan tentang aqiqah.

2.      Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan metode observasi dan wawancara. Metode metode tersebut adalah metode pengumpulan data secara lapangan, adapun sebagai pengumpulan data sekunder (library research) tentunya dengan menggunakan metode dokumentasi.

3.      Metode analisa data. Setelah data terkumpul, langkah selanjutnya adalah melakukan analisa terhadap data-data yang telah dikumpulkan. Dalam hal ini tentunya analisa pertama yang di lakukan adalah dengan memformulasikan data lapangan menjadi data tertulis yang sistematis, setelah itu di carilah kesinambungan dari data lapangan dan data sekunder untuk di ramu menjadi kesatuan yang utuh dan di presntasikan dalam skripsi ini. Dalam hal ini metode yang penulis gunakan adalah metode kualitatif dengan cara deduktif-induktif.



G.    Sistematika pembahasan

Perihal perihal yang akan saya kemukakan dalam Skripsi ini yakni sebagai berikut :

BAB I
Merupakan pendahuluan. Bab ini menjelaskan latar belakang masalah penelitian, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka teoritik, metodologi penelitian dan sistematika pembahasan.
BAB II
Dalam bab  ini kita akan mengkaji terlebih dahulu tentang aqiqah .
BAB III
Dalam bab ini kita akan ,mengkaji  prosesi aqiqah di daerah subang kab,kuningan sebagai salah satu bentuk liping hadis
BAB IV
Bab keempat, ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai analisis tentang Pemahaman dan Implementasi Hadits Aqiqah pada masyarakat desa subang kab kuningan
BAB V
Bab kelima, bab ini merupakan pembahasan  akhir penulis yang akan memberikan beberapa kesimpulan terkait hasil penelitian penulis yang sudah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya dan juga menyantumkan  kritik dan saran supaya hasil buah tangan penulis dapat disempurnakan oleh pembaca.


[1] Imam Bukhari, Shahih Bukhari, (Beirut: Darul Kitab „Alamiah, 1412 H), h. 413.
[2] Nafilatul ilmiyah dalam skripsinya yang berjudul pemahaman dan implementasi hadis hadis aqiqah pada masyarakat desa kauman kab kudus pada taun 2016
[3] App lidwa

No comments:

Post a Comment